“Kalau belum sidang MA sudah mengaku DPP Partai Demokrat sebagai pembuat AD/ART, maka pengakuan tersebut akan menjadi boomerang. AD itu otomatis tidak sah karena dibuat oleh DPP Partai Demokrat," katanya.
Dalam persidangan MA nanti, surat kuasa yang diberikan DPP Partai Demokrat kepada Hamdan Zoelva bisa dieksepsi sebagai surat kuasa yang tidak sah.
“Kalau pengacara DPP Partai Demokrat (Hamdan Zoelva) mau mencobanya, silakan saja.” tantang Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Ini Dia Deretan Jabatan Luhut Binsar di Era Jokowi, Wow Banyak Juga!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti