Restrukturisasi kredit dapat menjadi win-win bagi kedua belah pihak karena bisnis menghindari kebangkrutan dan pemberi pinjaman biasanya menerima lebih dari yang mereka dapatkan melalui proses kebangkrutan.
Oleh karena itu, terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:
- Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; danĀ
- Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Mengajukan restrukturisasi kredit adalah dengan menghubungi atau mendatangi langsung pihak bank atau leasing yang memberikan kredit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: