Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Buka Kembali Layanan Uang Rupiah di Sumbar, Kaltara dan Kalsel

BI Buka Kembali Layanan Uang Rupiah di Sumbar, Kaltara dan Kalsel Warga berjalan menuju tempat penukaran uang saat kegiatan “Rupiah untuk negeri”, di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (27/5/2019). Penukaran uang yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) perwakilan Sulawesi Tengah dan diikuti sejumlah Bank pemerintah maupun swasta itu untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang ingin menukarkan uang dalam berbagai pecahan guna kebutuhan Lebaran. | Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mulai 1 November 2021, BI membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat di Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan. Dengan demikian layanan uang Rupiah kini sudah dapat dilakukan di seluruh Kantor BI, baik di Kantor Pusat maupun 45 Kantor Perwakilan di seluruh Indonesia, setelah sebelumnya dibuka hanya untuk wilayah Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan.

Hal ini merujuk kepada Siaran Pers BI No.23/254/DKom tanggal 6 Oktober 2021 bahwa pembukaan kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.

"Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Kamis (28/10/2021). Baca Juga: BI Beberkan Strategi Adaptasi Kenormalan Baru bagi Pariwisata Halal

Adapun masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

"BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: