Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengalaman Fluktuasi Harga Batubara, Tidak Semua Daerah Penghasil Berdampak Negatif

Pengalaman Fluktuasi Harga Batubara, Tidak Semua Daerah Penghasil Berdampak Negatif Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Keuangan Daerah Direktorat Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas, Ervan Arumansyah mengungkapkan harga rata-rata batubara dalam sejarahnya pernah mengalami fluktuasi. Walau hal tersebut terjadi, namun tidak semua memberikan dampak yang negatif terhadap pendapatan daerah penghasil batubara.

Data fluktuasi hari batubara tersebut terekam berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ESDM. Dari data tersebut, harga harga tertinggi batubara terjadi pada 2011 dengan harga per tonnya sebesar USD 117,57. Namun empat tahun ke depan, harga tersebut terus mengalami penurunan per tonnya sebesar USD 60,3.

Baca Juga: Sambut Transisi Energi, Ini 3 Tantangan Terbesar yang Dihadapi Perusahaan Pertambangan Batubara

“Kami mengambil beberapa sampel, tapi tahun 2015 terjadi penurunan terdapat pengaruh siginifikannya berkurang. Walau pun tidak bisa digeneralisir seluruh daerah ada daerah yang terpukul dan ada daerah yang tidak terpengaruh banyak akibat dari penurunan harga batubara,” ujarnya dalam webinar Dialog on The Role: of Coal in Responding the Challenge of Energy Transition of Indonesia, Jumat (29/10/2021).

Penurunan harga batubara yang terjadi pada 2015, menurut Ervan disebabkan oleh terjadinya kebijakan perubahan wewenang. Lebih lanjut tahun 2015 merupakan tahun pertama penerapan UU No.23 Tahun 2014 yang menyebutkan wewenang sumber daya alam di kabupaten berada pada tingkatan pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.

Ervan mengatakan turunnya harga batubara pada 2015 tersebut, dilihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terjadi penurunan secara signifikan terjadi di seluruh daerah penghasil batubara.

“Kalau kita lihat dari DAU saya coba melihat bagaimana dampak batubara di daerah, kita lihat bagaimana kewajiban daerah dilihat dari belanja pegawainya juga berbeda-beda. Di sisi lain karena bicara daerah yang kita ambil, kita melihat biaya kebutuhan standar pelayanan minimal dan kita posting berdasarkan rumusan layanan yang ada diatur secara minimal dan kita lakukan perhitungan,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: