Mengantisipasi penularan COVID-19 ditengah tingginya mobilitas masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh fasyankes agar memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar di lingkungan instansinya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code Pedulilindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Adapun fasyankes yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.
Baca Juga: Lonjakan Kasus COVID-19 di Eropa Harus Jadi Pelajaran
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir menjelaskan pemasangan QR Code Pedulilindungi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pengunjung, mempermudah pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang ke fasyankes baik milik pemerintah dan swasta serta pendataan situasi COVID-19 di lokasi tersebut. Dengan demikian, protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.
“Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracingnya,” kata Prof. Abdul Kadir.
Aplikasi ini sangat penting, karenanya Prof Kadir menginstrusikan kepada seluruh fasyankes agar segera memasang QR Code Pedulilindungi yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah di laman cmsreg.dto.kemkes.go.id tunggu hingga akun diverifikasi.
Buat password untuk aktivasi akun, lalu login di alamat https://cms.pedulilindungi.id, masukkan detail informasi tempat/lokasi, kemudian unduh, selanjutnya cetak poster QR Code dan letakkan di pintu masuk maupun keluar fasyankes.
Sistem check-in, dilakukan dengan memindai QR Code lewat aplikasi Pedulilindungi di handphone/gawai masing-masing pengunjung, apabila pengujung tidak memiliki gawai maka petugas akan membantu proses verifikasi manual berdasarkan NIK dan nama di situs Pedulilindungi memakai gawai/handphone/komputer yang terkoneksi dengan internet.
Jadi pengujung yang tidak memiliki gawai masih bisa masuk ke fasyankes, sepanjang yang bersangkutan memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: IDAI Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6 Tahun ke Atas
Sejak kebijakan ini diterbitkan, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk aktif melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan QR Code Pedulilindungi di fasyankes masing-masing daerah agar penerapannya dapat berjalan optimal.
Melalui strategi ini, imbuh Prof Kadir, diharapkan mampu membantu menekan angka penularan COVID-19 terutama di tempat dengan interaksi dan mobilitas tinggi seperti fasyankes.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: