Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waketum KADIN sebut Revisi Permendag Tak Ada Kepentingannya

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengatakan, Permendag No. 23 Tahun 2021, baru enam bulan dibuat oleh Kemendag. 

"Permendag No. 23 itu belum juga kami jalani, feedbacknya juga belum tahu! Lho kok sudah mau direvisi? Buat aturan kok seperti main main. Jadi kami, meminta agar Permendag No. 23 tetap dijalankan. Dunia usaha butuh kepastian hukum," ungkapnya. 

Jelasnya lagi, peritel modern memiliki kelebihan dibanding pasar tradisional, peritel modern mempunyai kapital yang bagus, sehingga harga relative dapat bersaing. Dan juga mendapat diskon dari supplier. 

"Peritel modern, mereka menjual dengan harga dari pemasok (supplier) saja sudah dapat untung. Sedang kami, pasar tradisional, cara belanja kami terbatas, pakai modal sendiri, mesti cash, jarang ada yang mau menghutangi. Jadi kalau Permendag No. 23 direvisi, keberadaan peritel modern menghawatirkan kami para pedagang pasar, kami sangat kalah," jelasnya. 

Ikhsan, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), menambahkan bahwa, “Kehadiran kami, Aliansi 14 Asosiasi berharap agar KADIN dapat menjembatani ke Kemendag, agar revisi Permendag No. 23 Tahun 2021 ditunda hingga industri, pemasok ritel modern, dan pasar tradisional memiliki kesiapan dalam ekosistem usaha,dan butuh waktu transisi".

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: