Sambungnya, “Salah satu programnya adalah mengkritisi para pendakwah Islam yang melenceng dari ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah yang membawa ajaran-ajaran sesat dan menyesatkan di tengah-tengah masyarakat, dan yang memperdagangkan ajaran agama (Islam) untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” tambahnya.
Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa Yayasan Pelita Lima Pilar siap menerima aduan dari masyarakat yang menjadi korban dari pihak-pihak yang mengatasnamakan agama.
“Yayasan akan melakukan pendampingan kepada para korban untuk mendapatkan hak-haknya kembali. Pendampingan dilakukan dengan cara advokasi sampai ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas dia.
Berikut kontak Yayasan Pelita Lima Pilar yang dapat dihubungi oleh masyarakat: 08129180603.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil