Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soroti Rencana Kenaikkan Cukai Rokok, DPR Tegas: Segmen Padat Karya Harus Terlindungi

Soroti Rencana Kenaikkan Cukai Rokok, DPR Tegas: Segmen Padat Karya Harus Terlindungi Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, ikut menyoroti rencana Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok yang akan diumumkan di akhir tahun ini.

Karena itu, pihaknya pun berharapagar Pemerintah dapat berhati-hati dalam menetapkan cukai rokok.

“Rencana Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai khususnya Cukai Hasil Tembakau (CHT), memang menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah harus menimbang secara arif agar kebijakan yang diambil tidak memperburuk situasi perekonomian yang saat ini belum benar-benar pulih akibat dampak dari pandemi COVID-19”, ujarnya, kepada media, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Kalau Tahun Depan Cukai Rokok Naik, Gelombang Pengangguran bisa Meningkat Nih!

Menurutnya, DPR mewakili masyarakat telah mendengarkan banyak aspirasi, dan terbuka menerima masukan. Kebijakan kenaikan tarif CHT dikhawatirkan menimbulkan dampak ganda terhadap menurunnya produksi tembakau hingga pengurangan tenaga kerja.

Baca Juga: Miris, Buruh SKT Makin Terdesak Jika Cukai Rokok Naik

“Kita semua paham IHT merupakan industri padat karya yang jadi salah satu penggerak perekonomian Indonesia. Sehingga apabila keputusan mengenai cukai tidak tepat, praktis ekonomi terganggu dan berpotensi mengganggu upaya pemerintah yang tengah berupaya memulihkan perekonomian pasca Pandemi COVID-19,” sambungnya.

Terkait itu juga, ia berharap demi pemulihan ekonomi nasional, pemerintah sebisa mungkin tidak membuat kebijakan yang justru memperkeruh keadaan. Pemerintah semestinya memberikan perlindungan kepada industri padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk tetap bisa bertahan demi perlindungan tenaga kerja. Hal ini dapat dilakukan dengan cara tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022.

“Yang kita harapkan, pembuatan kebijakan atau rencana kenaikan cukai di tahun 2022, pemerintah jangan hanya memikirkan aspek kesehatan namun juga aspek penerimaan negara, ketenagakerjaan hingga peredaran rokok ilegal. Sebaiknya kebijakan cukai rokok juga perlu memperhitungkan dampak terhadap perekonomian rakyat kecil," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: