Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sunat Laser Beresiko Sebabkan Luka Bakar Hingga Kerusakan Jaringan, Benarkah?

Sunat Laser Beresiko Sebabkan Luka Bakar Hingga Kerusakan Jaringan, Benarkah? Kredit Foto: Unsplash/Sebastian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sunat merupakan tradisi turun temurun yang masih dilakukan hingga kini. Selain karena keyakinan agama, sunat dilakukan dengan alasan untuk kebersihan dan kesehatan. Kata sunat atau sirkumsisi diambil dari bahasa latin, circum (berarti memutar) dan caedere (berarti memotong).

Sunat itu sendiri adalah prosedur pembedahan yang dilakukan untuk mengangkat atau memotong preputium (bagian kulit penis yang menutupi glans atau kepala penis).

Mengutip jurnal yang dipublikasikan oleh Saudi Urological Association, sekitar 30% laki-laki di dunia dan 35% laki-laki di negara berkembang telah disunat. Beragam metode sunat yang digunakan yaitu mulai dari metode konvensional, laser, stapler dan klem.

Belakangan, beberapa tempat sunat marak menggunakan metode laser untuk tindakan sunat. Karena alasan waktu tindakan yang lebih singkat, banyak masyarakat yang memilih sunat dengan metode ini. Padahal, banyak juga yang tidak mengetahui adanya bahaya dan risiko dari sunat laser. 

Sunat laser sebenarnya menggunakan energi panas pada alat elektrokauter, yaitu alat yang menyerupai solder. Pada ujung kauter terdapat besi yang dipanaskan dengan tenaga listrik. Besi inilah yang kemudian digunakan untuk memotong preputium (kulup penis), jadi anggapan bahwa sunat dengan metode ini menggunakan energi cahaya (laser) tidaklah tepat.

Menurut Prof. Andi Asadul Islam, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia menegaskan bahwa belum ada penelitian secara khusus menjelaskan tentang indikasi untuk sunat laser selain itu juga memiliki risiko kepala penis terpotong lebih tinggi, cedera pada kelenjar penis/ uretra dan luka bakar.

Sementara itu, dr. Arry Rodjani, Sp.U.(K), Dokter Spesialis Urologi, juga mengungkapkan bahwa WHO merekomendasikan sunat harus dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan kompeten untuk mencegah cedera akibat teknik sunat yang salah, beberapa studi sudah tidak menganjurkan sunat laser untuk dilakukan.

Pada tahun 1976, Journal of Pediatric Surgery mengungkapkan tentang seorang anak berusia 3 tahun yang melakukan rekonstruksi penis karena luka bakar akibat tindakan sunat dengan menggunakan elektrokauter. 

New York Times tahun 1985 juga pernah memuat berita tentang kasus tragedi dua bayi laki-laki yang mengalami luka bakar saat menjalani sunat di sebuah rumah sakit di Atlanta, Amerika Serikat. Bahkan salah satu dari bayi tersebut harus menjalani operasi kelamin. 

Melansir dari beberapa portal media online, pada tahun 2008 lalu ada seorang anak di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah yang kepala kelaminnya ikut terpotong setelah sunat dengan metode elektrokauter atau yang lebih dikenal dengan sunat laser. Kendati demikian, informasi tersebut masih belum banyak diketahui oleh masyarakat luas.

Adanya kelalaian pada saat tindakan sunat menyebabkan ikut terpotongnya kepala penis. Harapan keluarga agar dokter bisa menyambung kembali kepala penis korban tidak berjalan dengan baik, sehingga hanya dilakukan perawatan medis untuk menyembuhkan luka tersebut.

Sudah sepatutnya kasus seperti ini membuka mata dan kesadaran kita akan bahaya sunat dengan menggunakan teknik laser. Sebab, pada penggunaan kauter yang telah dipanaskan, arus listrik langsung menuju ke jaringan penis. Dan apabila preputium dipotong dengan kauter hal ini juga dapat menyebabkan total phallic loss atau gangguan saraf yang parah karena adanya kontak antara cauter dan clamp.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: