Ada Ancaman Penurunan Akreditasi Soal Permendikbud, Muhammadiyah Minta Nadiem Pikir Ulang
Menurutnya, sanksi harus diberikan agar mendorong kampus-kampus segera menerapkan Permen tersebut. Sebab, kata Nadiem, jika pihaknya tidak melakukan hal itu, maka akan banyak kampus yang tidak memprioritaskan penanganan kekerasan seksual.
Muhammadiyah sendiri berharap pemerintah masih bersedia membuka pintu untuk menampung masukan pihak-pihak yang keberatan dengan materi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
"Kita ingin bahwa pemerintah, mendikbud, itu betul-betul arif bijaksana untuk menyerap dan mengubah, merevisi apa yang jadi keberatan," tutur Haedar.
Muhammadiyah, sejauh ini diketahui menjadi salah satu pihak yang menyoroti dan mendukung revisi Permendikbud yang diterbitkan Nadiem. Demikian pula Partai Gerindra, PKS, hingga MUI.
Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam aturan ini dianggap menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan oleh berbagai Ormas Islam tersebut.
Sementara itu, terdapat pihak yang mendukung aturan tersebut. Mereka di antaranya SETARA Institute, Gusdurian, hingga BEM UI. Mereka pada intinya membantah mengenai isu legalisasi zina dan seks bebas dalam Permendikbud PPKS.[]
Baca Juga: Nadiem Makarim Diminta Legowo Sikapi Rekomendasi Ijtima Ulama MUI
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto