Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siapkan Kebijakan Khusus IKNB Guna Antisipasi Ketidakpastian Pandemi, OJK: Semoga Bulan Ini Terbit

Siapkan Kebijakan Khusus IKNB Guna Antisipasi Ketidakpastian Pandemi, OJK: Semoga Bulan Ini Terbit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan lanjutan kebijakan countercyclical khusus untuk industri keuangan non bank (IKNB). Upaya ini merupakan salah satu wujud antisipasi potensi risiko ketidakpastian pandemi Covid-19.

"Kami tengah menyiapkan perpanjangan ketentuan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan non bank yang rencananya akan diberlakukan sampai dengan April 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi dalam webinar Indonesia Financial Sector Outlook 2022, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Jokowi, Puan Maharani, hingga OJK Digugat ke Pengadilan Gara-Gara Persoalan...

Menurutnya, kebijakan tersebut telah selesai didiskusikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan sedang berada di tahap finalisasi. "Mudah-mudahan dalam bulan ini bisa kami terbitkan," imbuhnya.

Terdapat beberapa hal yang akan diatur dalam lanjutan kebijakan countercyclical khusus IKNB, seperti pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan penerapan status PPKM.

Kemudian, ada juga ketentuan mengenai relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha, termasuk bagi UMKM.

Selanjutnya, terkait restrukturisasi pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech peer-to-peer lending. Terakhir, relaksasi terkait ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria oleh dana pensiun pemberi kerja.

"Lainnya melanjutkan apa yang telah diatur di POJK sebelumnya," tambahnya.

Melalui kebijakan ini, OJK berharap dapat menciptakan kondisi soft landing bagi para pelaku industri sekaligus mencegah terjadinya guncangan pada industri akibat normalisasi regulasi yang drastis dalam waktu singkat.

"Kami juga berharap kebijakan countercyclical ini nantinya dapat memberikan ruang gerak yang cukup bagi para pelaku sektor IKNB dalam melakukan mitigasi potensi risiko normalisasi kebijakan di masa mendatang," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: