Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Habis Pikir! Miliarder Ini Curi 180 Benda Antik Senilai Rp1 Triliun dari 11 Negara!

Gak Habis Pikir! Miliarder Ini Curi 180 Benda Antik Senilai Rp1 Triliun dari 11 Negara! Kredit Foto: David Karp/Taglit-Birthright, via Associated Press
Warta Ekonomi, Jakarta -

Miliarder pelopor hedge fund dan salah satu kolektor barang antik paling produktif di New York, Michael H. Steinhardt, telah menyerahkan 180 benda curian senilai USD70 juta (Rp1 triliun) dan dilarang seumur hidup untuk memperoleh relik lainnya. Putusan ini dijatuhkan oleh kantor jaksa wilayah Manhattan dalam sebuah pernyataan Senin.

Kantor kejaksaan mencapai kesepakatan dengan Steinhardt setelah empat tahun penyelidikan multinasional yang menetapkan bahwa potongan-potongan yang disita telah dijarah dan diselundupkan dari 11 negara, diperdagangkan oleh 12 jaringan gelap dan muncul di pasar seni internasional tanpa dokumen yang sah, kantor dikatakan.

Baca Juga: Miliarder Ray Dalio Dikecam karena 'Tutup Mata' atas Pelanggaran Mengerikan di China

“Selama beberapa dekade, Michael Steinhardt menunjukkan nafsu rakus untuk menjarah artefak tanpa mempedulikan legalitas tindakannya, legitimasi potongan yang dia beli dan jual, atau kerusakan budaya menyedihkan yang dia timbulkan di seluruh dunia,” ujar Jaksa Distrik Cyrus Vance Jr melansir New York Times di Jakarta, Selasa (7/12/21).

Perjanjian ini menetapkan bahwa Steinhardt akan dikenakan larangan seumur hidup yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk memperoleh barang antik.

Steinhardt merupakan penduduk asli Brooklyn yang baru berusia 81 tahun adalah kontributor utama Universitas New York dan banyak filantropi Yahudi. Ada konservatori Steinhardt di Brooklyn Botanic Garden dan Galeri Steinhardt di Metropolitan Museum of Art.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, pengacaranya, Andrew J. Levander, mengatakan bahwa Steinhardt tidak sepenuhnya salah. Ia telah mencadangkan haknya untuk meminta ganti rugi dari dealer yang terlibat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: