Sementara diungkapkan, Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk., M Hadi Sugeng, praktik sawit berkelanjutan telah dilakukan semenjak 2011 lalu sesuai kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang mana regulasi ISPO terus berkembang dan telah dilakukan beberapa kali revisi hingga ditetapkannya Perpres No. 44 Tahun 2020, Tentang Sistem Serifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dengan regulasi petunjuk teknis sesuai Permentan No. 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Tutur Hadi, yang juga sebagai Kepala Bidang Implementasi ISPO Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat, point penting perubahan kebijakan ISPO sesua Perpres 44 Tahun 2020 setidaknya ada lima, pertama wajibbagi pekebun setalah 5 tahun sejak diberlakukan Perpres ini, sebelumnya regulasi masih bersifat sukarela.
Lantas, tidak membedakan Prinsip dan kriteria pekebun plasma dan swadaya yang mana sebelumnya berbeda. Ketiga, sertifikat ISPO dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi (LS), dan disahkan oleh pimpinan LS, sebelumnya oleh Komisi ISPO.
Keempat, kelembagaan ISPO yakni Dewan Pengarah diketuai oleh Kemenko dan Komite ISPO diketuai oleh Menteri Pertanian, sebelumnya ada Komisi, Sekretariat & Tim Penilai ISPO. “Serta Kelima, Prinsip & Kriteria ISPO mencantumkan aspek transparansi, dimana sebelumnya tidak diatur,” tutur Hadi Sugeng menjelaskan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: