Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian.
Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith angkat bicara terkait persoalan kliennya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu.
Baca Juga: Terungkap! Begini Respons Habib Bahar Usai Ada yang Laporkan Dirinya ke Polisi
Dia menyatakan baru mengetahui informasi soal pelaporan itu Minggu (19/12) malam.
Ichwan pun saat ini mengaku tidak mengetahui persis kasus yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith. Namun, dia memperoleh informasi bahwa Habib Bahar dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.
"Baru tahu semalam, saya belum cek kebenarannya," kata Ichwan saat dihubungi JPNN.com, Senin (20/12).
Dia mengaku sejauh ini belum berkomunikasi dengan Habib Bahar. Namun, Ichwan mengatakan sudah berkomunikasi dengan keluarga Habib Bahar pada pagi tadi.
“Komunikasi dengan Habib Bahar rencananya sore nanti atau besok," katanya.
Lebih lanjut Ichwan memastikan bahwa kliennya akan kooperatif menghadapi proses hukum dalam kasus tersebut.
Dia menegaskan bahwa Habib Bahar selama ini selalu bersikap kooperatif.
“Sebagai warga negara yang baik, apa yang diminta undang-undang pasti kami taat,” kata Ichwan Tuankotta.
Baca Juga: Ramai-Ramai Ingin Habib Bahar Ditangkap, Henry Subiakto Sebut Tidak Bisa...
Habib Bahar dan Eggi diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: