Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Bahar Kembali Dipolisikan, Sikap PA 212 Nggak Tanggung-tanggung: Sudah Dipastikan...

Habib Bahar Kembali Dipolisikan, Sikap PA 212 Nggak Tanggung-tanggung: Sudah Dipastikan... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Keduanya pun bakal segera diperiksa aparat kepolisian karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Laporan terkait Habib Bahar dan Eggi Sudjana itu bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.

Baca Juga: Imbas Cuitannya, Profesor Henry Subiakto Kena Sorotan Tajam Nicho Silalahi: Kapan Cabut Gelarnya?

Terkait hal itu, Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menegaskan pihaknya bakal mengawal proses hukum terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana.

“Sudah dipastikan elemen 212 akan mengawal dan pendampingan advokasi kepada Habib Bahar dan Eggi Sudjana,” kata Novel ketika dikonfirmasi, Senin (20/12).

Novel yang juga berprofesi sebagai advokat ini berharap Polri bisa adil dan bijaksana dalam menyikapi laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana.

Polri juga diminta untuk mengedepankan klarifikasi dan mediasi sebelum melanjutkan ke proses hukum.

“Saya berharap Polri mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak agar tidak menjadi gaduh,” kata Novel.

Sebab menurutnya, pelaporan yang dilakukan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana sangat kental dengan situasi politik yang ada saat ini.

“Jadi, penyelesaian harus pendekatan politik untuk permasalahan ini,” ujar Novel.

Baca Juga: Yan Harahap Ikut Menanggapi Saran Fadli Zon ke Henry Subiakto untuk Berkuliah Lagi: Saya Rasa…

Novel menyebut apabila Polri hendak melakukan proses hukum terhadap Habib Bahar dan Eggi, maka terlapor kasus penistaan agama lain yang belum diproses supaya bisa ditindak juga.

“Karena ada terlapor di antaranya Dudung Abdurachman, Sukmawati, Ade Armando, Guntur Romli, Abu Janda, Viktor Laiskodat, dan lainnya harus segera diproses karena mereka adalah penyebab utama kegaduhan,” tegas Novel. (cuy/jpnn)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: