PT Indosat Tbk (ISAT) digugat senilai Rp270 juta oleh pemilik lahan tempat berdirinya menara telekomunikasi Indosat. Manajemen mengatakan, gugatan terjadi karena salah mmebayar biaya sewa kepada pemilik lahan tersebut
Acting Corporate Secretary Indosat, Samuel Heru Wibowo, menjelaskan bahwa sejak tahun 2001 Indosat menyewa lahan milik Siti Aida Suaidy dan membangun menara telekomunikasi di lokasi tersebut. Namun, pada tahun 2007 terhadi bencana longsor di lahan tersebut sehingga menara telekomunikasi Indosat dipindahkan ke lokasi sekitarnya yang kemudian diketahui bukan milik Siti Aida sebagai pihak yang menyewakan. Baca Juga: Gimana Gak Disebut Tajir Melintir, Segini Duit yang Pieter Tanuri Habiskan Buat Transaksi Saham!
"Indosat tidak mengetahui hal ini sampai Indosat mengetahui tentang klaim dan melakukan investigasi lebih lanjut," pungkas Samuel, Jumat, 24 Desember 2021.
Ia menambahkan, Indosat telah mengalihkan menara telekomunkasi dan perjanjian sewa kepada PT Epid Menara Assetco (EPID) pada 18 Mei 2021 lalu. Mengenai kasus gugatan, Indosat tengah berdiskusi dengan pihak pelapor dan EPID untuk memastikan menara telekomunikasi memiliki dasar hukum untuk penempatan dan akses.
"Saat ini negosiasi sedang berjalan dan tidak terdapat tindakan lanjutan terhadap tuntutan pelapor. Perkara tidak memiliki dampak terhadap operasional dan keuangan Indosat," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: