Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

87 Ribu Perusahaan Melapor WLKP Secara Online pada Tahun 2021

87 Ribu Perusahaan Melapor WLKP Secara Online pada Tahun 2021 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guna memetakan kondisi ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) terus mendorong peningkatan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP). Ditjen Binwasnaker dan K3 telah mengembangkan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online.  

Sepanjang tahun 2021, terjadi peningkatan lebih dari 87 ribu perusahaan yang melapor melalui sistem WLKP Online. Capaian ini juga bagian dari upaya Ditjen Binwasnaker & K3 yang secara masif melaksanakan sosialisasi dan asistensi melalui program Help Desk WLKP Online.

Penyebaran informasi secara luas melalui media cetak dan online serta dukungan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi di seluruh Indonesia turut membantu peningkatan kepatuhan pelaku usaha terkait WLKP. Sosialisasi dilakukan guna memberikan informasi keunggulan WLKP Online yang mudah, aman, cepat dan gratis.

WLKP Online merupakan satu bagian dari ekosistem digitalisasi layanan yang tergabung di dalam portal www.kemnaker.go.id. Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER), ini juga sejalan dengan digitalisasi dan inovasi pelayanan publik yang bertransformasi dalam menghadapi tantangan pandemi COVID-19. Pelaporan secara online ini juga merupakan bagian dari semangat Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan.  

Dirjen Binwasnaker dan K3 mengatakan selain WLKP Online yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi pada saat penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB).

Hal ini juga diterapkan di beberapa proses penerbitan NIB yang memiliki persyaratan perijinan berbasis resiko dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu sesuai dengan Permenaker Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggara Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenagakerjaan.

Untuk mempermudah pelaksanaan tersebut dilakukan pula pengintegrasian antar sistem sehingga mempercepat proses penerbitan NIB. Salah satu contoh penerbitan izin terintegrasi dengan OSS yaitu pengajuan perijinan PJK3 di aplikasi Sistem Pelayanan Keselamatan & Kesehatan Kerja atau TEMAN K3.  

Pemanfaatan data WLKP ini membantu para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan di bidang ketenagakerjaan sesuai kriteria dan kondisi di masing-masing daerah/wilayah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: