Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop-UKM Imbau Masyarakat Waspada dengan Pinjol Berkedok Koperasi

Kemenkop-UKM Imbau Masyarakat Waspada dengan Pinjol Berkedok Koperasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, pihaknya terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Pernyataannya ini menanggapi makin maraknya laporan masyarakat yang mengaku dirugikan oleh pinjol ilegal.

"Koperasi jangan dijadikan kedok untuk melakukan tindakan ilegal," kata Teten dalam konferensi pers di Kemenkop-UKM, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Gobel: Selain Pinjol, Forex Nakal Gentayangan di Daerah

Ia menjamin akan membenahi sistem pengawasan terhadap orang-orang yang akan berinvestasi uang di koperasi. Terlebih, pinjol ilegal berkedok koperasi memberikan pinjaman dengan mudah. Bahkan, masyarakat nonanggota juga dapat melakukan pinjaman.

Dia juga menyebut pemerintah akan merevisi Undang-Undang koperasi dalam mengawasi kinerja koperasi. Dengan begitu, diharapkan koperasi tidak memberikan kerugian kepada masyarakat. Apalagi, koperasi yang melakukan tindakan ilegal tidak masuk dalam UU Cipta Kerja.

"Kita sempat usulkan ke LPS untuk koperasi, tapi waktu itu di UU Cipta Kerja disepakat oleh seluruh kementerian. UU Koperasi akan kita bahas di DPR dan kira dorong direvisi UU koperasi," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal berkedok koperasi. Masyarakat dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui berbagai cara, seperti mengecek nomor badan hukum koperasi dari Kemenkum HAM hingga legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS).

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan ke Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kemenkop-UKM melalui sistem ODS dan NIK.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: