Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ekspansi Bisnis, BPKH Suntik Modal Rp1 Triliun ke Bank Muamalat

Ekspansi Bisnis, BPKH Suntik Modal Rp1 Triliun ke Bank Muamalat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah mendapatkan suntikan dana sebesar Rp1 triliun dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, masuknya dana tersebut setelah BPKH melaksanakan haknya sebagai pemegang saham mayoritas dalam proses rights issue perseroan yang distribusinya telah dimulai sejak tanggal 29 Desember 2021.

“Dana tersebut akan masuk dalam komponen modal tier I. Selain digunakan untuk memperkuat struktur permodalan, dana tersebut akan dipakai untuk ekspansi bisnis perseroan. Dengan masuknya dana segar tersebut kami optimistis tahun depan kinerja Bank Muamalat akan semakin meningkat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/12/2021). Baca Juga: Dapat Hibah Saham, BPKH Pegang Kendali Bank Muamalat

Saham baru yang diterbitkan dalam aksi korporasi ini sebanyak-banyaknya 39.810.039.107 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus sepuluh juta tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh) saham baru Seri C dengan nilai nominal Rp30 per lembar saham.

Dalam prospektus yang diterbitkan perseroan disebutkan bahwa periode perdagangan HMETD berlangsung antara tanggal 30 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. 

Selain itu, perseroan juga akan melakukan penerbitan instrumen subordinasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp 2 triliun yang akan masuk dalam komponen modal tier 2. Seluruh rangkaian aksi korporasi ini ditargetkan akan rampung pada kuartal I tahun 2022.

Sebagai informasi, per tanggal 16 November 2021 pemegang saham mayoritas Bank Muamalat resmi beralih dari Islamic Development Bank (IsDB) kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lewat skema transaksi hibah saham.

Dengan demikian, saat ini BPKH menggenggam 78,45% saham perseroan sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: