Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kado Pahit Awal Tahun! Pemerintah Resmi Larang Eskpor Batubara

Kado Pahit Awal Tahun! Pemerintah Resmi Larang Eskpor Batubara Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di awal tahun 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang akan menimbulkan dampak kepada pebisnis. Pemerintah memutuskan melarang ekspor batubara.

Larangan ekspor batubara tersebut dikeluarkan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba). Aturan berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Hal ini dilakukan untuk menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembankit listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebab, kurangnya pasokan batubara bakal berdampak kepada lebih 10 juta pelanggan PT PLN mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

“Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin di Jakarta pada akhir pekan lalu.

Pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batubara ke PLN.

Baca Juga: 2022, Permintaan dan Harga Batu Bara Diproyeksi Bakal Menanjak

Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN dibawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batubara. Menurutnya, persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," ungkap Ridwan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: