Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Tenggang Waktu?

Apa Itu Tenggang Waktu? Kredit Foto: Unsplash/Tim Gouw
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tenggang waktu adalah jangka waktu yang ditentukan setelah tanggal jatuh tempo di mana pembayaran dapat dilakukan tanpa penalti. Tenggang waktu biasanya 15 hari, biasanya termasuk dalam pinjaman hipotek dan kontrak asuransi.

Masa tenggang memberikan peminjam keringanan untuk menunda pembayaran untuk waktu yang singkat di luar tanggal jatuh tempo. Selama tenggang waktu, tidak ada biaya keterlambatan yang dibebankan, dan penundaan tidak dapat mengakibatkan gagal bayar atau pembatalan pinjaman atau kontrak.

Baca Juga: Apa Itu Teller?

Pembayaran setelah tanggal jatuh tempo tetapi selama masa tenggang tidak menjadi masalah. Namun, perlu diperhatikan apakah ada bunga yang dikenakan. Meski berdasarkan beberapa kontrak pinjaman, tidak ada bunga tambahan yang dibebankan selama masa tenggang, tetapi beberapa di antaranya juga ada yang menambahkan bunga majemuk selama masa tenggang.

Dengan adanya tenggang waktu, bank dan nasabah dapat mengontrol tenggang waktu pinjaman nasabah agar tidak terjadi hal yang merugikan kedua belah pihak.

Namun, beberapa perusahaan mungkin menangguhkan hak istimewa tertentu selama masa tenggang. Misalnya, layanan penyimpanan mandiri sering kali membebaskan biaya keterlambatan jika sewa tidak dibayar hingga beberapa hari melewati tanggal jatuh tempo.

Masa tenggang dapat memberikan beberapa keuntungan. Misalnya, orang yang biasa memenuhi kewajibannya tepat waktu, tetapi terlambat karena keadaan khusus, dapat menghindari hukuman dan mempertahankan reputasi ketepatan waktu asalkan memenuhi kewajiban dalam masa tenggang.

Tetapi, seseorang yang biasa menunda mungkin datang melihat masa tenggang sebagai tenggat waktu yang sebenarnya. Bisa juga mereka membayar lebih dari itu sehingga mengeluhkan hukuman yang datang.

Hukuman tersebut dapat diawali dengan dikirimkan surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran cicilan utang. Sebelum menyita aset yang memiliki nilai sejumlah dari pinjaman yang dibuat, maka pihak bank akan melihat terlebih dahulu lamanya keterlambatan dari pembayaran cicilan kredit dan juga jatuh temponya.

Kemudian, barulah dikirimkan surat peringatan. Setelah tenggat waktu yang ditentukan dengan pemberian surat teguran namun pihak debitur masih saja belum mau merespon secara baik, maka pihak bank akan mengirimkan surat peringatan yang termasuk dalam kategori teguran yang lebih keras.

Barulah terakhir penyitaan aset. Pasalnya, jika semua surat tidak direspon baik oleh pihak peminjam, maka pihak bank tidak akan lagi memberikan surat ataupun peringatan. Sudah pasti bank akan lebih memilih tindakan tegas penyitaan aset yang akan diamankan sebagai jaminan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: