Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wahai Novel Bamukmin, Terkait Hukum Bahar Smith Anda Diwanti-Wanti Mahasiswa Jangan Lakukan Ini

Wahai Novel Bamukmin, Terkait Hukum Bahar Smith Anda Diwanti-Wanti Mahasiswa Jangan Lakukan Ini Kredit Foto: Istimewa

Tetapi, lanjut Cecep, jika ucapan sudah mengarah kepada ujaran kebencian dan melanggar hukum itu wajib di proses apalagi negara kita negara hukum.

"Hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini. Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong. Ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Kepolisian mengklaim, penahanan Bahar untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Mendapat Pembelaan dari Sosok Ini, Bukan Orang Sembarangan!

“Untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, Selasa (4/1), di Mapolda Jabar.

Penahanan kepada Bahar setelah dirinya diperiksa menjalani pemeriksaan sejak Senin siang.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," tandas Arief.

Bahar dipolisikan oleh seseorang bernama Husin Alwi Shihab di Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan nomor: B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: