Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Mafia Tanah Cakung Dinilai Harus Diawasi Bersama

Kasus Mafia Tanah Cakung Dinilai Harus Diawasi Bersama Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sepuluh orang tersangka kasus mafia tanah Cakung, Jakarta Timur. Kalangan legislator menilai kasus ini perlu mendapat kawalan pelbagai pihak. Komisi Yudisial dan Komisi Ombudsman Nasional mengamini. Adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus ini perlu diungkap dan dituntaskan. 

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menyambut niat baik Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia tanah. Untuk itu, dia yakin Kapolri memiliki strategi jitu dalam menuntaskan kasus mafia tanah Cakung.

“Ini kan polisi bekerja, kita yakin ini Kapolri punya peta yang baik dan masalah mafia tanah ini. Jadi akan diberantas secara cermat dan keadilan. Kan sudah jelas, pemainnya siapa saja. Jangan sampai nanti nalar publik terganggu tapi saya yakin. Pak Listyo Sigit ini punya strategi yang jitu,” tuturnya, kepada wartawan, Jumat (7/1).

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Dua Pejabat Kota Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Beberapa waktu lalu, polisi menetapkan sepuluh tersangka. Penersangkaan berihwal dari laporan Direktur PT. Salve Veritate. Dari sepuluh tersangka, sembilan di antaranya adalah pegawai dan pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Satu orang lainnya berprofesi sebagai sopir taksi online.

Sejumlah kejanggalan mengemuka dalam kasus ini, mengingat Direktur Utama PT. Salve Veritate yakni Benny Tabalujan sudah dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah Cakung di Polda Metro Jaya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga berada di luar negeri. Sampai kini Benny juga belum juga ditangkap untuk menjalani proses hukum.

Meski begitu, Arteria yakin mereka yang bermain dan mencoba bermain tanah tidak akan bisa berlama-lama melakukan aksinya. Hanya saja, dia berharap, niat baik Kapolri dapat ditafsirkan, dipahami dan dijalankan secara tegak lurus oleh jajaran Polri sampai ke bawah. Tujuannya adalah kebenaran dan keadilan substantif, bukan keadilan prosedural untuk mencari barang siapa. 

Terkait dugaan ada oknum di tubuh Polri yang terlibat, politisi PDIP ini menyerahkannya pada sistem pengawasan di internal Polri. Namun, pihaknya tetap akan mengawal pengawasan tersebut. Untuk itu, dia menyarankan agar masyarakat dapat bersabar dan tetap optimistis terhadap upaya penegak hukum memberantas mafia tanah. Arteria yakin Kapolri telah menyiapkan grand desain penyelesaian. Apalagi DPR dan Kapolri akan menggelar rapat kerja yang salah satunya akan membahas mafia tanah.  

Baca Juga: Soal Mafia Tanah di Kasus Cakung, DPR Bakal Panggil BPN

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni juga menyebut, kasus mafia tanah harus diusut hingga ke ujungnya. Oleh karena itu, proses penyidikan hingga peradilan harus diawasi secara saksama. Dia mendesak Polri untuk mencari siapa pun yang terlibat.  “Siapapun bekingnya harus diungkap, karena mafia tanah menyusahkan rakyat kecil,” tuturnya.

Sedangkan, Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting mengatakan, kasus mafia tanah Cakung dapat dipantau jika dibutuhkan.  Menurutnya, KY pada prinsipnya ingin melakukan pemantauan terhadap setiap perkara. Namun, dengan sumber daya terbatas, sehingga harus ditentukan prioritas.

“KY sedang mencermati apakah perkara ini akan dipantau, baik dengan laporan masyarakat atau inisiatif KY. Akan lebih baik jika ada laporan permohonan untuk pemantauan dari masyarakat beserta alasan-alasannya,” ujarnya.

Pemantauan persidangan, kata Miko, dilakukan untuk menjaga dan bukan untuk mengganggu kemandirian hakim. Ia juga menyebut jika terdakwa bisa saja melapor ke KY jika merasa ada kejanggalan selama persidangan nantinya.  “Terbuka kemungkinan sepanjang ada alasan yang kuat buat KY untuk melakukan pemantauan persidangan,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: