Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengklaim jika pihaknya akan memastikan terus menginventarisasi serta mendata semua tanah ulayat yang ada di seluruh Indonesia.
"Kalau sudah jelas clean and clear, setelah itu baru bisa kita terbitkan statusnya, utamanya hak pengelolaan lahan bagi masyarakat hukum adat," kata AHY dalam keterangan di Jakarta, Rabu, (24/7/2024).
Baca Juga: Yahya Staquf Pastikan 5 Kader NU yang Temui Presiden Israel Diganjar Sanksi, ini Dia
Eksistensi masyarakat hukum adat menurut dia merupakan isu yang sangat penting karena bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan yang berkaitan dengan politik, hukum, dan sosial.
"Jadi esensinya adalah bagaimana masyarakat hukum adat ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi, dan juga justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka," ujarnya.
Pihaknya juga mengaku berkomitmen dalam mengakselerasi pendaftaran sekitar 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 masyarakat hukum adat yang tersebar di 16 provinsi di seluruh Indonesia yang telah diinventarisasi.
Sekitar 16 provinsi lokasi tanah ulayat telah diinventarisasi dan identifikasi tersebut antara lain Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Bali, NTT, Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Baca Juga: SPKS Sebut Penyelesaian Lahan Sawit Rakyat Harus Dilihat dari Tipologi Tanahnya
Tindakan tersebut sudah sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement