Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop-UKM Catat 8 KSP Bermasalah sejak Pandemi Covid-19

Kemenkop-UKM Catat 8 KSP Bermasalah sejak Pandemi Covid-19 Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mencatat, sejak pandemi Covid-19 terdapat 8 koperasi bermasalah yang saat ini dalam proses pelaksanaan perjanjian perdamaian pascaputusan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Koperasi tersebut adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Keuangan Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Baca Juga: Atasi Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah

"Selama ini antara anggota dan pengurus koperasi sudah ada kesepakatan mereka untuk menempuh perjanjian perdamaian. Selama ini juga kami memberikan kesempatan kepada koperasi secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian tersebut sesuai putusan PKPU," ujar Teten saat jumpa pers virtual, Selasa (11/1/2022).

Meski begitu, seiring berjalanya perjanjian tersebut, Teten mengatakan bahwa terdapat kepentingan untuk melakukan pengawasan yang lebih sistematik untuk memastikan putusan PKPU itu. Pasalnya, rata-rata putusan PKPU berlangsung cukup panjang, yakni dari tahun 2021-2026.

"Jadi, waktu cukup panjang dan juga masih ada koperasi bermasalah yang belum memenuhi harapan anggota koperasi," ujarnya.

Selain itu, Teten mengungkapkan masih ada beberapa koperasi bermasalah yang belum memenuhi harapan dari anggotanya.

"Ini juga masih ada koperasi bermasalah yang belum memenuhi harapan anggota koperasi, belum ada kejelasan mengenai hak-hak anggota pengurus koperasi bermasalah tersebut," ungkpanya.

Oleh karena itu, Kemenkop dan UKM membentuk lintas satuan tugas penanganan koperasi permasalahan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Teten berharap, putusan PKPU bisa menjadi kesepakatan internal dari koperasi-koperasi yang bermasalah sehingga mencapai satu penyelesaian.

"Sehingga, koperasinya bisa tetap bertahan, sekaligus kepentingan anggota-anggota dengan jumlah simpanan kecil juga bisa diselesaikan," ujar Teten.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: