Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digelar Hari Ini, Sidang Terorisme Munarman Akan...

Digelar Hari Ini, Sidang Terorisme Munarman Akan... Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, kembali jalani persidangang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (17/1/2022). Nantinya, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal melalui pesang singkat. Direncanakan, sidang akan berlangsung dari pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Diungkap Mahfud MD! Ternyata Menhan dan Panglima TNI Sepakat untuk Pidanakan...

"Sidang kasus dugaan terorisme Munarman, Agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Alex, dikutip dari Suara.com.

Sebagai pengingat, sidang tanggal 12 Januari pekan lalu, majelis hakim menolak nota keberatan alias eksepsi yang diajukan pihak Munarman.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jika eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara.

Menurut majelis hakim, guna mengetahui apakah Munarman melakukan tindak pidana terorisme atau tidak, maka hal itu tergantung pada pembuktian di persidangan.

"Maka keberatat tersebut tidak dapat di terima," kata majelis hakim.

Atas hal itu, majelis hakim menilai jika nota keberatan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum. Dengan demikian, maka persidangan terkait kasus tersebut harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Disebut Mirip Jokowi, Sosok Ini Bisa Buat Pilpres 2024 Semakin Ramai

"Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan."

Selain itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU sudah. Dengan demikian, JPU diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barang bukti di persidangan."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: