Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nahkan, Saksi Bongkar Dugaan Keterlibatan Munarman dalam Aksi Teror di Gereja Katedral Filipina

Nahkan, Saksi Bongkar Dugaan Keterlibatan Munarman dalam Aksi Teror di Gereja Katedral Filipina Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi sekaligus pelapor mantan sekretaris FPI Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Dalam persidangan itu, saksi beinisial IM mengatakan Munarman diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Saksi menyebut bahwa Munarman diduga terlibat dalam aksi teror di Gereja Katedral, Jolo, Filipina pada 2019 silam.

Baca Juga: Digelar Hari Ini, Sidang Terorisme Munarman Akan...

"Kejadian yang sebenarnya melatarbelakangi salah satunya dari sekian fakta-fakta yang telah saya jadikan sebagai dasar dugaan saya adalah pengeboman Gereja Katedral di Sulu," kata Saksi menjawab pertanyaan Jaksa.

Penyelidikan dan penyidikan kepolisian kemudian mengungkap bahwa kasus pengeboman Gereja Katedral di Sulu berkaitan dengan jaringan yang disebut sebagai Kelompok Makassar.

Proses penyelidikan dan penyidikan kemudian mengantarkan kepolisian pada beberapa saksi. Mereka lantas memberikan keterangan yang membuat penyidik menduga Munarman terlibat dalam aksi terorisme itu.

"Ada seperti link hubungan antara peristiwa yang terjadi di Sulu tersebut dengan serangkaian apa yang kita sebut sebagai Kelompok Makassar," kata IM."

Nah ini lah yang membawa kita kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberikan keterangan yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan saudara Munarman," lanjutnya.

Selanjutnya, JPU menanyakan kepada saksi mengapa jangka waktu proses pengusutan kasus Munarman baru dilaporkan pada tahun 2021. Sedangkan dugaan keterlibatan Munarman telah terendus sejak 2015 silam.

Saksi menjawab, untuk membuktikan dugaan dalam kasus tindak pidana terorisme itu membutuhkan proses panjang dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.

Artinya, tidak sekedar menduga-duga merujuk pada keterangan sejumlah saksi saja.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Kubu Munarman Akan ke Sidang Bawa Banyak...

"Siap didukung dengan fakta rekaman beberapa video yang ada di dalam tautan media sosial lalu kemudian didukung lebih kuat lagi dengan barbuk berupa barang rekaman yang juga disita oleh penyidik sebagai fakta pendukung," katanya.

Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 PerppuĀ  Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: