Tak hanya itu, Kemhan juga meneken kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meski belum tersedia anggaran. Alhasil, Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
"Pada tanggal 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat Negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar Rp 515 Miliar," kata Mahfud.
Baca Juga: Usai Menginap di Kantor Polisi Ferdinand Hutahaean Buat Surat Terbuka Soal Cuitannya, Begini Isinya
Selain itu, pihak Navayo juga telah menandatangani kontrak dengan Kemhan dan menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen Certificate of Performance. Namun, barang tetap diterima dan ditandatangani oleh pejabat Kemhan dalam kurun waktu 2016-2017. Navayo kemudian mengajukan tagihan sebesar USD 16 juta kepada Kemhan, tetapi pemerintah menolak untuk membayar.
Hal itu pun membuat Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura. Alhasil Kemhan harus membayar USD 20.901.209,00 kepada Navayo
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar