Pasang Kupingnya, Muridnya Rizieq Kuliti Kans Ahok Jadi Kepala Otorita IKN, Omongannya Menusuk Abis!
Berdasarkan Undang Undang Ibu Kota Negara Baru (RUU IKN), ibu kota baru akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Kepala Otorita IKN adalah jabatan setingkat menteri yang dipilih dan sewaktu-waktu dapat dicopot oleh Presiden.
Selain Ahok, ada beberapa nama tokoh juga masuk dalam daftar calon pemimpin IKN diantaranya adalah Mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), Bambang Brodjonegoro, dan Mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA), Tumiyana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: