Lanjutan Sidang Munarman atas Dugaan Terorisme: Terkuak Manuver Acara Baiat ISIS Agar Tak Dicurigai
Saksi berinisal AM yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman mengakui jika mayoritas peserta pembaiatan kepada ISIS berkedok seminar di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015 silam merupakan eks anggota FPI, ormas yang kini resmi dibubarkan pemerintah.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022) hari ini, AM mengakui jika ada dua agenda pembaitan di Makassar, yakni di Markas FPI Makassar pada 24 Januari 2015 dan esoknya, 25 Januari 2015 di pondok pesantren pimpinan almarhum Ustaz Basri.
Pernyataan itu disampaikan AM menjawab pertanyaan JPU soal peserta yang hadir dalam acara kajian yang dipimpin almarhum Ustaz Basri.
"Dari seluruh anggota itu kan terjadwal mengikuti kajian, apakah hampir seluruhnya anggota FPI atau laskar FPI makassar ini mengikuti kajian di Ustaz Basri?" tanya JPU.
"Iya betul, yang mulia, hampir semuanya," jawab AM.
Baca Juga: Saksi Mulai "Bernyanyi" Soal Baiat ke ISIS, Munarman Membantah dan Akan Membawanya ke Yaumul Hisab!
AM menuturkan, pihaknya sempat menggelar pertemuan dengan almarhum Ustaz Basri sebelum dua agenda pembaiatan berlangsung. Setidaknya, pertemuan antara FPI Makassar dengan Ustaz Basri berlangsung hampir tiga kali.
Mendengar jawaban itu, JPU lantas bertanya, apakah dalam rapat sebelum acara sempat dibahas ihwal perubahan tema. Sebab, almarhum Ustaz Basri sempat menyarankan agar judul tema kegiatan tersebut sebaiknya diubah agar tidak dicurigai oleh pihak kepolisian.
JPU: "Coba saudara jelaskan apakah judul tema itu sudah dari awak rapat pertama atau sebelum rapat pertama itu judulnya tidak berubah, sampe kemudian dipergunakan di tanggal 24 dan 25 Januari?"
"Jadi memang sejak rapat pertama itu sudah ditentukan temanya yang mulia dan tidak berubah sampai hari acara tersebut," beber AM.
"Apakah saat rapat-rapat itu ada arahan dari Ustaz Basri untuk mengaburkan atau menyamarkan judul tema kegiatan, supaya tidak diketahui oleh khalayak umum?" kata Jaksa.
"Jadi sebenernya memang yml pertama itu (judul) acaranya deklarasi, tapi Ustaz Basri menyampaikan saran rubah itu jadi seminar, agar tidak "diinikan' sama aparat, jadi dirubahlah jadi seminar atau tabligh akbar," timpal AM.
Semula, kata AM, kegiatan tersebut merupakan agenda dekrasi mendukung gerakan ISIS. Agar tidak dicurigai, maka acara itu diganti nama menjadi tabligh akbar.
"Kemudian karena untuk tidak diketahui oleh pihak kepolisian atau aparat penegak hukum, Ustaz Basri menyarankan untuk mengganti?" kata JPU.
"Iya menjadi seminar tabligh akbar," kata AM.
Munarman Jadi Pembicara
Pada acara pembaiatan di Markas FPI Makassar, AM mengaku juga menjadi panitia acara. Kata dia, ada tiga ceramah yang diisi oleh tiga pemateri saat acara pembaiatan. Dua di antaranya Munarman dan almarhum Ustaz Basri -- orang yang telah berbaiat pada ISIS tapi bukan anggota FPI.
"Sebenarnya pematerrinya dua yang mulia, cuma berjalannya waktu hadir pemateri ketiga yang kita tidak dalam agenda yang mulia. Dalam agenda itu Ustaz Munarman dengan Ustaz Basri almarhum, tapi di perjalanan datapng Ustaz Ansori alamarhum, tiga pemateri," kata AM.
"Ada penceramah 3 orang, kemudian ada baiat?" tanya hakim.
Baca Juga: Suara Lantang Novel Bamukmin Soal Ulah Arteria Dahlan: PA 212 Juga Sangat Tersinggung!
"Iya Yang Mulia," jawab AM.
"Yang mimpin baiat Ustaz Basri almarhum Yang Mulia," papar AM.
Meski Munarman hadir sebagai penceramah, AM mengaku tidak melihatnya. Pasalnya, jumlah peserta baiat cukup banyak.
"Apakah saksi melihat terdakwa ikut baiat?" tanya hakim.
"Kalau melihat langsung tidak, karena yang ada di situ kita baiat massal Yang Mulia," jawab AM.
Berawal Dari Ceramah Rizieq
AM kemudian menyebut jika ide acara pembaiatan itu berangkat dari semangat isi ceramah Habib Rizieq Shihab -- eks pentolan FPI -- terkait ISIS. AM mengatakan, jika dirinya sempat hadir dalam sebuah acara milad FPI pada 2014 silam.
Dalam acara itu, AM melihat sosok Rizieq Shihab berceramah mengenai ISIS. Kepada para peserta, Rizieq menyampaikan jika ISIS lahir dari kezaliman pemerintah. Hal iti dia sampaikan menjawab pertanyaan JPU soal dasar diadakan acara pembaiatan berkedok seminar tersebut.
"Kemudian apa yang mendasari FPI Makassar mengadakan seminar tersebut?" tanya JPU.
"Jadi begini Yang Mulia, karena asbabnya, sebelumnya, kami adakan seminar tersebut miladnya FPI yang ke 17 Agustus 2014 kami hadir. Di situ di isi ceramah oleh imam besar kami Habib Rizieq, tentang waktu itu tentang, tentang, ISIS Yang Mulia, tentang ISIS. Jadi beliau sampaikan bahwa ISIS lahir karena kezaliman pemerintah, jadi intinya kalau memang pemerintah solid FPI, kita hitamkan, kita hitamkan," jawab AM.
"Jadi kami dari laskar Makassar, karena beliau sebagai imam besar kami, kami mengikuti dari instruksi beliau dari ceramah tersebut Yang Mulia," sambungnya.
Baca Juga: Novel Bamukmin Blak-blakan Sebut Keterangan Saksi Adalah "Kartu AS" untuk Munarman, Kok Bisa?
Didakwa berbaiat ISIS
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto