Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Disebut Serobot Lahan Warga Buat Bangun IKN, Masyarakat Ngamuk, Gak Main-main Lakukan…

Pemerintah Disebut Serobot Lahan Warga Buat Bangun IKN, Masyarakat Ngamuk, Gak Main-main Lakukan… Kredit Foto: Instagram/I Nyoman Nuarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur terus berlanjut. Kali ini lahan yang menjadi lokasi IKN disebut-sebut sedang bermasalah kendati sebelumnya pemerintah  berulang-ulang mengklaim lahan itu adalah milik negara.

Lahan untuk membangun IKN yang terbentang di sebagian Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagiannya lagi di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) itu kini diklaim Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura, yang menyebut tanah itu adalah milik mereka.

“Semua itu merupakan tanah warisan kepada 6 pemangku hibah Grand Sultan. Masyarakat yang memegang hak pakai atas beberapa tanah milik kerabat Kesultanan,” kata kuasa hukum enam pemangku hibah Grand Sultan, Muhammad Marwan Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Terlalu Banyak Masalah, Jakarta Sudah Tak Pantas Jadi Ibu Kota Negara

Bukan sekadar klaim, enam Pemangku Hibah Grand Sultan kini mengantongi bukti-bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Salah satu bukti itu tertuang dalam surat Pengadilan Negeri Tenggarong yang berisikan Surat Ketua Pengadilan Daerah Tingkat II Kutai nomor: W.1.8 PCHT.10-76-A/1997.

Dalam surat itu Pengadilan Negeri Tenggarong memandang perlu adanya penetapan kepemilikan tanah adat keluarga besar Kesultanan Kerajaan Kutai Kartanegara/Grand Sultan sebagai jaminan perlindungan hukum bagi setiap ahli warisnya.

“Selain itu, hak kepemilikan yang sah juga tercantum di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no: 05/lhn-1960, Pasal 20, ketentuan konversi Pasal 18 (Grand Sultant) tanggal 24-9-1960, terkait hukum adat, dikuatkan Peraturan Menteri Pertanahan dan Agraria No. 03/1962,” kata Marwan.

Tidak hanya itu, Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura juga mengantongi bukit lain atas kepemilikan tanah tersebut, yakni Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai nomor: HUK-898/C-43/Ahr080/1973 tentang Penetapan Hak Kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Grand Sultan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: