Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jenderal Gatot: Ini adalah Bentuk Kudeta Terselubung!

Jenderal Gatot: Ini adalah Bentuk Kudeta Terselubung! Kredit Foto: Twitter/Gatot Nurmantyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Gatot Nurmantyo Cs, di Gedung MK, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Gatot memohon kepada hakim agar syarat capres menjadi 0 persen.

Sidang ini dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto. Anggotanya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Agenda sidang adalah perbaikan permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berisi aturan presidential threshold atau ambang batas syarat mengajukan capres 20 persen kursi di DPR atau 25 persen hasil suara pemilu.

Dalam gugatannya, Gatot menyatakan, presidential threshold itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (2), dan Pasal 6A Ayat (5).

Dalam sidang itu, Gatot menegaskan tidak ada perubahan permohonan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, yaitu terkait hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

Mantan Panglima TNI ini lalu menjelaskan alasan menggugat presidential threshold 20 persen. Dia menilai, pemberlakuan presidential threshold merupakan ancaman bagi demokrasi di Indonesia. Menurut dia, kebijakan itu dipertahankan karena menguntungkan sejumlah parpol. 

"Dari hasil analisa, renungan, kami berkesimpulan, presidential threshold 20 persen sangat berbahaya. Ini adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang," kata Gatot, yang mengikuti sidang secara online.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: