Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Medan Gelar Diskusi untuk Coba Atasi Masalah Minyak Goreng

KPPU Medan Gelar Diskusi untuk Coba Atasi Masalah Minyak Goreng Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Menindaklanjuti pelaksanaan kebijakan Permendag terkait Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, KPPU Kanwil I Medan menggelar diskusi di Kantor KPPU Kanwil I Medan untuk memetakan permasalahan minyak goreng, khususnya di wilayah sumut

Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengungkapkan berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan KPPU di hari pertama Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) per 1 Februari 2022, masih banyak ditemukan ritel modern yang stoknya kosong, sedangkan harga minyak goreng di warung dan pasar tradisional masih dijual diatas HET. 

Baca Juga: Blusukan Ke Pasar, Mendag Ngecek Harga Minyak Goreng

"Untuk itu kami mengadakan diskusi untuk mengurai apakah hilangnya minyak goreng dari peredaran ini disebabkan adanya pihak yang menahan pasokan ataukah karena adanya hambatan dalam mekanisme dan teknis pelaksanaan kebijakan dari Permendag tersebut," katanya, Sabtu (5/2/2022).

Barita Sihite dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut menyampaikan bahwa jauh sebelum Permendag Nomor 6 Tahun 2022 terbit, Disperindag telah melakukan pasar murah di 11 kab/kota yang bekerjasama dengan produsen utama minyak goreng dengan dana CSR mereka. 

"Disperindag Provsu sejak tanggal 19 Januari 2022 juga tetap melakukan monitoring bersama dengan Disperindag kab/kota. Dari monitoring tersebut diperoleh informasi bahwa pasokan di pengecer hanya ada dalam 2 hari saja dan selanjutnya pasokan belum tersedia," ujarnya.

Wakili pihak retail, PT Midi Utama Tbk melalui Yemimam Panggabean, menerangkan bahwa sejak Kemendag memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng, pihak Alfamidi sudah mengikuti harga sesuai dengan kebijakan tersebut. Berdasarkan data yang ada, di tanggal 19 Januari 2022, penjualan minyak goreng di outlet naik hingga 400%. 

"Kondisi untuk saat ini, pihak retail sudah mengajukan PO ke distributor dan produsen, namun stok yang dikirimkan masih terbatas,"ujarnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh Alfamart dan Indomaret, sejak Desember 2021 pasokan minyak goreng sudah berkurang sampai dengan 75% dan sampai dengan Januari 2022 terus menurun. Untuk menutupi kekosongan barang, pihak retail mencari produsen dan distributor baru untuk minyak goreng kemasan sederhana. 

Merespons itu, Mulyadi selaku Asisten Sales Manager PT Alamjaya Wirasentosa mengatakan bahwa pihak distributor memang mengalami kesulitan dalam penyaluran minyak goreng subsidi ke pasar tradisional dan warung-warung kecil lantaran proses penggantian harga memerlukan bukti administrasi yang akuntabel ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), misalnya faktur pajak dan NPWP yang tidak selalu dimiliki oleh pedagang di pasar tradisional.

Baca Juga: Pemerintah Akui Kesalahan Terapkan Kebijakan Minyak Goreng, Pengamat Langsung Bilang...

Norman selaku CAGR Manager PT Wilmar menyatakan bahwa pihaknya tetap memproduksi minyak goreng seperti biasa meskipun sampai dengan saat ini belum ada penggantian harga atau refraksi dari BPDPKS. Pihak produsen masih menunggu kejelasan mengenai refaksi selisih harga keekonomian yang disubsidi oleh pemerintah tersebut. 

"Terkait dengan implementasi kebijakan DMO dan DPO, produsen minyak goreng cukup mengalami kesulitan dalam memperoleh bahan baku CPO dengan harga Rp.9.300 sebagaimana yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: