Sementara itu, Arif Mandu dari Bulog Divre Sumut menjelaskan bahwa stok minyak goreng di Bulog saat ini juga sudah kosong. Terkait dengan fungsi Bulog sebagai bufferstock,
"Persoalan hilangnya minyak goreng dari peredaran lebih disebabkan karena masih belum jelasnya petunjuk teknis dari Permendag terkait dengan refaksi sehingga menyebabkan keraguan pada pelaku usaha di lapangan terkait klaim subsidi," ujarnya.
Menutup diskusi, Ridho mengatakan bahwa terkait adanya sinyal kenaikan harga minyak goreng, KPPU telah meningkatkan penelitiannya ke proses penegakan hukum. Hal tersebut untuk mewujudkan kompetisi persaingan usaha yang sehat, baik di tingkat hulu maupun hilir.
"Kami menyimpulkan perlunya meningkatkan komunikasi dengan semua stakeholder di daerah dan dengan pemerintah pusat, untuk menciptakan sinergi dan kalaborasi demi mewujudkan harga minyak goreng yang wajar dan tersedia di masyarakat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Adrial Akbar