Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tantangan Implementasi Peningkatan Akes dan Ketersediaan Obat di Masa Pandemi

Tantangan Implementasi Peningkatan Akes dan Ketersediaan Obat di Masa Pandemi Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kebut program vaksinasi booster atau dosis ketiga di wilayah Jabodetabek setelah mendeteksi adanya lonjakan kasus Omicron di Indonesia. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia telah diakui sebagai salah satu negara dengan cakupan vaksinasi yang memuaskan. Dengan jumlah cakupan vaksinasi COVID -19 yang mencapai 166,65 Juta orang sebanyak 281.574.183 dosis, negara ini telah menempati urutan ke-4 usai China, India, dan Amerika Serikat. 

Demikian diungkapkan Banarsono Trimandojo, Lead of JKN Drug Enlistment Task Force, International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), dalam tulisannya berjudul Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 – Mengatasi Tantangan Implementasi Guna Peningkatan Akses dan Ketersediaan Obat – Obatan.

Menurutnya, target WHO tentunya berhasil terlampaui berkat kolaborasi pentahelix lintas pemangku kepentingan dan kerjasama multilateral dengan beragam perusahaan farmasi. 

“Pada saat kita hampir menuju akhir krisis kesehatan, kasus – kasus omicron telah dilaporkan hadir di Indonesia dan sejumlah negara tetangga. Distribusi vaksin COVID -19, peningkatan akses, dan ketersediaan obat – obatan penting, baik untuk program JKN dan program kesehatan nasional lainnya merupakan faktor – faktor krusial bagi Indonesia guna menciptakan sistem kesehatan yang kokoh di masa depan,” tulis Banarsono. 

Menurut Banarsono, selama krisis kesehatan dua tahun ke belakang, Pemerintah Indonesia telah secara seksama menyesuaikan cara kerja dan mengkaji sejumlah kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang pada berbagai sektor, tak terkecuali sektor kesehatan.

Langkah ini ditempuh guna menciptakan sistem dan kualitas layanan kesehatan di masa depan yang adaptif dan konstruktif. Salah satu instrumen regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 yang bertujuan mengatur aktivitas pengadaan barang dan jasa.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: