Pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwantoro masih belum terima dengan keputusan pihak kepolisian yang menghentikan dugaan kasus ujaran kebencian yang menyeret politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.
Juju bahkan mengaku, jika kasus yang menyinggung Suku Sunda itu justru jauh lebih berat dan memenuhi unsur pidana, jika dibandingkan dengan kasus Edy Mulyadi soal Kalimantan menjadi tempat jin membuang anak. Karenanya dia menilai penghentian kasus Arteria Dahlan adalah kekeliruan besar.
“(Kalau dibandingkan dengan Arteri) apa yang diujarkan Edy Mulyadi sesungguhnya tidak mengandung unsur pidana sama sekali,” kata Juju Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Arteria Gagal Masuk Bui, Orang Dekat Rizieq Shihab Murka Sejadi-jadinya, Langsung Baca Ayat Alquran
Terpenuhinya unsur pidana dalam kasus Bahasa Sunda, lanjut Juju, karena Arteria Dahlan menyampaikan hal itu diluar pembahasan dalam rapat yang digelar ketika itu.
Adapun kasus bahasa Sunda ini terjadi ketika Arteria Dahalan marah dan meminta Jakasa Agung memecat Kajati Jawa Barat lantaran yang bersangkutan berbiara dalam bahasa Sunda dalam rapat tersebut.
“Ujaran Arteria tentang penggunaan Bahasa Sunda sesungguhnya tidak terkait materi atau substansi yang dirapatkan,” tegas Juju.
Juju sangat menyesali keputusan polisi terkait kasus Arteria Dahalan ini, atas dasar penghentian kasus tersebut dia menilai aparat telah mengkriminalisasi Edy Mulyadi sebab kasus ‘jin buang anak’ yang sebetulnya tak memenuhi unsur pidana namun dipaksakan untuk dilanjutkan, sedangkan kasus Arteria Dahlan yang sudah jelas-jelas mengandung unsur pidana justru dihentikan dengan berbagai dalih.
“Jelas ada diskriminasi, karena Arteri bagian dari partai penguasa, dan berlindung di balik hak Imunitas sebagai anggota dewan,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: