Insiden Desa Wadas Melanggar HAM, IPW Desak DPR untuk Melakukan Hal Penting Ini
Sugeng mengatakan pelanggaran pada pasal itu terbukti dilakukan oleh Polda Jateng yang telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Meskipun sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat. IPW juga menyebut Polda Jateng melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan," katanya. Ia mengatakan Pasal 1 angka 20 KUHAP menyebutkan penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa.
Baca Juga: Loyalis Minta Masa Jabatan Jokowi Diperpanjang, Omongan Pengamat Pedas: Pindah ke Negara Lain Saja!
Dalam menangkap, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan. "Di samping itu bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural," tutur Sugeng.[]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto