Insiden Desa Wadas Melanggar HAM, IPW Desak DPR untuk Melakukan Hal Penting Ini
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia khusus (pansus) menyikapi insiden Wadas. IPW berkesimpulan tindakan polisi terhadap warga Wadas yang menolak adanya penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
"IPW mengusulkan agar DPR membuat pansus pelanggaran HAM Wadas," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui pesan elektronik yang dipancarluaskannya, Sabtu (12/2/2022).Selain itu, Sugeng menyampaikan IPW juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun tangan.
Komnas HAM, menurut Sugeng, perlu melakukan penyelidikan menyeluruh terkait insiden Wadas."Hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat," ujar Sugeng.
Baca Juga: YLBHI Sebut Kekerasan di Desa Wadas Terstruktur dan Sistematis
Sugeng menyampaikan tindakan aparat di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah merupakan pelanggaran HAM. UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.
"Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto