Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh... Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun, Yan Harahap: Sadis!

Waduh... Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun, Yan Harahap: Sadis! Yan Harahap | Kredit Foto: Instagram/Yan Harahap

Aturan ini juga telah tercatat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 lalu. Disebut bahwa putusan ini diambil demi menjamin peserta dapat menerima uang tunai ketika telah memasuki masa pensiun. Tujuan utama dari peraturan tersebut adalah melindungi masa pensiun dari peserta BP Jamsostek.

Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau telah meninggal dunia. Selain itu, bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK juga akan mengikuti aturan tersebut dan tetap tidak bisa mencairkan 100 persen JHT sebelum usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan berubah status menjadi WNA, maka saldo JHT bisa langsung dicairkan. []

Baca Juga: PDIP Terkesan Memanas karena Curhatannya, Puan Maharani Kena Tegur Megawati? Pengamat: Tidak Mungkin

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: