Suara lantang Bos Buruh Said Iqbal menuding Presiden Jokowi telah jilat ludah sendiri terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menolak aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran JHT. Dalam Permenaker tersebut, buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT apabila sudah memasuki usia 56 tahun.
Baca Juga: JHT Bikin Gaduh: Pemerintah Segitu Susahnya Cari Utang sampai Uang Buruh Juga Dipakai?
"Menteri ini tahu nggak kalau buruh di-PHK pada kondisi sekarang dan JHT tidak bisa diambil karena menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya?" kata Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (13/2).
Pemerintah berdalih, buruh yang mengalami PHK dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, buruh yang terkena PHK saat ini akan mendapatkan pesangon sekaligus JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, hingga akses lowongan kerja.
Kendati demikian, Said Iqbal menyatakan bahwa program JKP kini masih belum berjalan. Menurutnya, program JKP tersebut juga belum tentu dapat dinikmati oleh pekerja kontrak dan outsourcing.
"Tidak semua buruh akan mendapatkan JKP karena belum bisa berjalan, belum ada Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menterinya," ucapnya.
Selain itu, dia menyebut Presiden Jokowi sebelumnya memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT dapat dicairkan oleh buruh setelah satu bulan terkena PHK.
"Aturan JHT diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek setelah ter-PHK, bukan kemudian dibayarkan, itu instruksinya Bapak Presiden Jokowi, kok menjilat ludah sendiri?" kata Said Iqbal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum