Pencairan JHT Jadi Polemik, Sekjen Gerindra Sampai Minta Menaker Ida Fauziyah untuk...
Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terus menuai kritik dari banyak pihak. Termasuk sejumlah elite partai politik, yang kini mulai bersuara keras dan mendesak untuk dicabut.
Regulasi itu mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Yang banyak dikritisi yakni aturan pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.
Baca Juga: Penjualan Tiket Formula E Disamakan dengan Apartemen, Gilbert PDIP Tak Terima dan Bilang Begini
Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut. Sebab menurutnya dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya. Sehingga dana tersebut biasanya menjadi modal usaha.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi COVID-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Februari 2022.
Muzani menjelaskan, selama pandemi melanda, sudah jutaan orang di PHK. Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis bakal sulit mencari pekerjaan lagi lantaran adanya angkatan kerja baru.
"Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim," ujarnya.
Oleh sebab itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini menekankan, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunanakan uang tersebut guna menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM.
Baca Juga: Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun Ramai, Mantan Menteri Ini Sampai Lakukan Prediksi
"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," kata Muzani.
Muzani menambahkan, pemerintah seyogyanya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Bukan justru instrumen yang bikin korban PHK makin terpuruk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar