Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir Rp300 juta.
Baca Juga: Ya Ampun, Semua Salah Sangka? Ini Pengakuan Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman mati dan hukuman kebiri kimia kepada Herry Wirawan. Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: