Cermat Pilih Asuransi Jiwa, Perhatikan 8 Istilah Penting pada Produk Unit Link Berikut Ini
Seiring dengan kian bertumbuhnya minat masyarakat Indonesia dengan produk asuransi, khususnya asuransi jiwa, perlu diiringi juga dengan pemahaman atas produk asuransi itu sendiri. Hal ini bertujuan ini memproteksi diri dari berbagai risiko yang mungkin terjadi melalui produk asuransi jiwa.
Belakangan, produk asuransi jiwa yang banyak diperbincangkan adalah asuransi unit link. Perlu diketahui, asuransi unit link merupakan kombinasi antara dua produk keuangan, yaitu produk asuransi dan produk investasi.
Baca Juga: Astra Life dan PermataBank Hadirkan AVA iLife Protection dengan Uang Pertanggungan hingga Rp5 Miliar
Produk ini termasuk dalam produk asuransi nontradisional. Pada unit link, selain ditujukan untuk keperluan proteksi yang dapat memberi perlindungan jiwa dan kesehatan hingga usia 99 tahun, sebagian premi yang dibayarkan juga akan dialokasikan untuk berinvestasi sehingga terdapat nilai dana dari hasil investasi.
Namun, perlu diingat bahwa hasil investasi akan bergerak mengikuti kondisi pasar. Artinya, jika jumlah yang akan diperoleh nantinya akan bergantung pada pergerakan pasar. Terlebih, nilai investasi juga akan bergantung dengan kondisi ekonomi lokal dan global sehingga dana bersifat fluktuatif. Namun, dana yang diperoleh dari investasi ini dapat menjadi penolong ketika keuangan sedang tidak baik atau pada saat memasuki masa pensiun.
Pada dasarnya, asuransi unit link memiliki tujuan yang sama dengan asuransi jiwa murni, yaitu melindungi nasabah dan keluarga dari berbagai risiko finansial. Oleh karena itu, tidak tepat apabila asuransi unit link ditujukan untuk mencari keuntungan finansial saja. Asuransi unit link menawarkan kemudahan untuk memiliki proteksi sekaligus investasi sehingga cocok untuk nasabah yang belum terbiasa berinvestasi sendiri.
Sementara itu, bagi nasabah yang ingin menggunakan produk asuransi unit link, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami agar tidak salah dalam memutuskan. Istilah tersebut dirangkum oleh PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Life) menjadi delapan poin berikut.
1. Polis Asuransi, yaitu alat bukti tertulis atau dokumen perjanjian berisi hak dan kewajiban antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Berdasarkan POJK Nomor 69/POJK.O5/2016, perusahaan asuransi akan memberikan waktu 14 hari kalender sejak polis diterima untuk nasabah mempelajari isi polis. Jika isinya tidak sesuai dengan yang dijelaskan oleh tenaga pemasar, maka nasabah memiliki hak untuk membatalkan polis dan menerima premi kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Uang Pertanggungan (UP), yaitu santunan yang akan dibayarkan oleh perusahaan kepada penerima manfaat atas risiko yang telah dijamin oleh polis. Besar UP idealnya selalu menyesuaikan kebutuhan lantaran UP ini yang bisa digunakan oleh ahli waris.
3. Masa Tunggu (waiting period), yaitu periode yang harus dilalui oleh pemegang polis sebelum bisa melakukan klaim atas manfaat asuransi, baik jiwa maupun kesehatan, yang tercantum dalam polis. Jika terjadi risiko dalam masa tunggu, maka manfaat asuransi belum bisa dibayarkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: