Kocak! Peserta JHT yang Meninggal di Usia 48 Tahun Terpaksa Bangkit di Umur 56 Buat Cairkan JHT
“Aduh ngakak banget min” tulis akun @Aulian***
“Ngakak” timpal akun@nnnahsre***
Netizen lainnya juga ikut memberikan komentar menohak seperti yang dikatakan akun @paesol*** dia mengatakan dengan adanya peraturan ini, maka setiap peserta JHT tidak boleh meninggal dunia sebelum usianya mencapai 65 tahun.
“Minimal mati ada target lah sekarang, harus lebih dari 65 tahun,” tuturnya.
Sementara itu, akun @bani.mujahi*** mengatakan, peraturan menteri Ida sama sekali tidak berpihak kepada para tenaga kerja terutama tenaga kerja kontrak yang rentan PHK.
“Kaga kasihan sama pekerja kontrak nih menterinya,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: