Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Tolong Ingat, Tambang Andesit Wadas Tetap Perlu Izin

Kementerian ESDM Tolong Ingat, Tambang Andesit Wadas Tetap Perlu Izin Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, minta Kementerian ESDM menghormati ketentuan Undang Undang No. 3/2020 tentang Minerba. Hal itu dia sampaikan terkait polemik perizinan tambang batu andesit di Desa Wadas, Purwerejo, Jawa Tengah. 

"Pemerintah harus konsisten dan tunduk pada UU Nomor 3/2020 tentang Minerba dengan mengikuti prosedur perizinan, baik terkait Amdal maupun partisipasi masyarakat, agar tidak terjadi penolakan di masyarakat," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Hasto PDIP Disebut Terlibat di Kasus Wadas, Adian Napitupulu: Petinggi Partai Demokrat Itu Tidak...

Mulyanto tidak sependapat dengan Menteri ESDM dan Dirjen Minerba yang menyatakan bahwa tambang batuan andesit di Desa Wadas ini tidak memerlukan izin, karena digunakan untuk keperluan sendiri dalam proyek pemerintah.

Mulyanto menjelaskan, bahwa penambangan untuk keperluan sendiri sekalipun atau dalam bahasa UU adalah untuk keperluan tertentu, proyek penambangan pemerintah, baik pusat ataupun daerah, tetap memerlukan izin penambangan.  

"Memang bukan Izin Usaha Penambangan (IUP), apabila penambangan itu bukan untuk pengusahaan dan bersifat non-komersil. Namun, sebagai sebuah kegiatan penambangan dalam wilayah hukum penambangan nasional, maka tetap harus ada izin," terang Mulyanto. 

Mulyanto menambahkan sesuai UU No.3/2020 tentang Minerba, penambangan untuk keperluan tertentu perlu adanya Surat izin Penambangan Batuan (SIPB), yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM. Dan tata cara permohonan SIPB untuk keperluan tertentu ini diatur secara rinci dalam PP No.96/2021 khususnya Pasal 131.

"Jadi, Pemerintah semestinya konsisten dan tunduk pada UU No.3/2020 ini, dimana penambangan batuan andesit di Desa Wadas untuk keperluan tertentu dilaksanakan melalui tahapan perizinan yang benar, dengan Amdal yang baik dan partispasi masyarakat yang dialogis, bukan represif dan intimidatif," tegas mantan anggota panja perubahan UU Minerba ini. 

Untuk diketahui UU No.3/2020 secara khusus memasukkan pengaturan tentang SIPB, dimana di dalam UU sebelumnya, yakni UU No.4/2009 belum diatur. Dalam pasal 1 huruf 13a UU No. 3/2020 disebutkan, bahwa:

Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

Baca Juga: Ganjar dan Anies Minggir Dulu, Ini Dia Sosok yang Dianggap Cocok Lanjutkan Jokowi Berdasarkan Survei

Kemudian ditegaskan pada Pasal 86A ayat (1), bahwa: SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

Terkait dengan klausa “keperluan tertentu” dalam Pasal 86A ayat (1) dijelaskan pada bagian penjelasan, bahwa:

Yang dimaksud dengan "untuk keperluan tertentu" adalah keperluan untuk mendukung proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: