BNPT Bikin Gaduh Lagih, MUI Langsung Kasih Tanggapan: Ada Logika Hukum yang Tak Masuk Akal Bagi...
Berdasarkan pasal 43 A (1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme. (2) Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kesiapsiagaan nasional, b. kontra radikalisasi, dan c. deradikalisasi.
Baca Juga: Akun Twitter “Pengajian Gus Miftah” Singgung Keras Khalid Basalamah, Tokoh NU: Miftah Ini Norak!
"Jadi ada logika hukum yang tidak masuk akal bagi pejabat BNPT," ujarnya.
Atas dasar itu, dia menambahkan, keberhasilan penanggulangan tindak pidana terorisme bukan pada penangkapan tapi pada pencegahan sehingga mengedepankan fungsi negara mindungi warga negara dari terorisme melalui seradikalisasi dan kontra radikalisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto