Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Sentral RI dan Australia Sepakat Perpanjang Kerja Sama Bilateral Swap

Bank Sentral RI dan Australia Sepakat Perpanjang Kerja Sama Bilateral Swap Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) dan Reserve Bank of Australia menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA) dan berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.

Perjanjian kerja sama pertama kali disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu 3 (tiga) tahun sejak saat itu.

"Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai A$10 miliar atau Rp100 triliun. Perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral," demikian yang disampaikan BI melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/2/2022). Baca Juga: BI Beberkan Tiga Strategi Kunci Genjot Instrumen Keuangan Berkelanjutan

Lebih lanjut, BI menjelaskan perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara.

Selain dengan Australia, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan seperti Tiongkok, Korea Selatan dan Malaysia.

Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia ditandatangani oleh Gubernur Perry Warjiyo dan Gubernur Philip Lowe. Perpanjangan perjanjian tersebut juga mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama antara Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia.

Untuk diketahui, Bilateral Currency Swap Agreement(BCSA) merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: