Kredit Foto: Instagram/I Nyoman Nuarta
Skema Perpindahan ke IKN
Jokowi telah resmi meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Adapun, dalam lampiran II UU tersebut, dikatakan bahwa relokasi penduduk akan dimulai dengan yang pertama TNI, Polri, dan BIN pada 2023 sebagai relokasi pelopor dan relokasi representasi badan eksekutif, yudikatif, legislatif, serta ASN akan dilakukan pada awal 2024.
Masih dalam lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022, menyebutkan pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke IKN dibagi menjadi lima klaster lembaga pemerintahan.
Klaster pertama terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Presiden akan mengumumkan kepala otorita IKN pada pekan depan. Jokowi menyebutkan bahwa bakal calon ketua IKN Nusantara adalah sosok orang yang pandai dibidang arsitek dan paham hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: