Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenag Sibuk Ngurusin Pengeras Suara Masjid, Cak Imin Nggak Basa-basi: Pemerintah Nggak Usah Ngatur

Kemenag Sibuk Ngurusin Pengeras Suara Masjid, Cak Imin Nggak Basa-basi: Pemerintah Nggak Usah Ngatur Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengkritik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Penggunaan pengeras suara diatur Yaqut melalui Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022.

"Soal toa itu kearifan lokal masing masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur," kata Muhaimin seperti dilihat di akun Twitternya, @cakimiNOW, Kamis (24/2/2022).

Di kampung-kampung, sebut Muhaimin, toa malah jadi hiburan selain alat untuk syiar agama. Karenanya menurut dia, penggunaan toa di masjid dan musala tidak perlu diatur.

"Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu," tulis Muhaimin.

Baca Juga: Yaqut "Dihajar" Soal Heboh Gonggongan Anjing dan Pengeras Suara, Kemenag Ngebelain: Gus Menteri...

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan musala. Salah satu isi aturan tersebut mengatur tentang volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel).

"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: