Kemenag Sibuk Ngurusin Pengeras Suara Masjid, Cak Imin Nggak Basa-basi: Pemerintah Nggak Usah Ngatur
Selain itu, penggunaan toa dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tahrim. Kemudian surat edaran itu juga mengatur agar suara yang dipancarkan dari pengeras suara atau Toa itu memiliki kualitas bagus atau tidak sumbang dan pelafazan yang baik dan benar.
Baca Juga: Roy Suryo Akan Polisikan Menag Yaqut dengan Dugaan Penistaan Agama Imbas Heboh "Gonggongan Anjing"
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut.[]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto